Minggu, 08 Agustus 2010

Kurang Dana, Warisan Budaya Bawah Air Tetap Dilelang

Warisan Budaya Bawah Air akan tetap dilelang walaupun menimbulkan kontroversi dari beberapa pihak, karena akan menjadi gudang jika semuanya dialihkan ke pemerintah.

“Benda yang ditemukan membutuhkan banyak dana, sedangkan dana dari pemerintah dirasa kurang,” kata Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Hari Untoro, di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/8/2010).

Hari mengatakan, dalam sambutan pembukaan Pameran “Warisan Budaya Bawah Air : Apakah Harus Dilelang ?” yang diselenggarakan oleh Panitia nasional Benda berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), berlangsung pada tanggal 4-15 Agustus 2010.

“Lelang merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini karena lelang memiliki kelebihan dibandingkan penjualan biasa, lelang bersifat terbuka, ada kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan dan harga diharapkan lebih optimal,” kata bagian lelang Kementerian Keuangan, Ida Novianti, pada saat seminar dengan tema yang sama, di Museum Nasional, Jakarta.

Sebanyak 463 titik kapal tenggelam, data dari UNESCO sekitar 500 kapal tenggelam, 271.834 artefak yang berhasil diangkat oleh PT. Paradigma Putra Sejahtera/ “Cosmix Underwater Research Ltd” dari perairan utara Cirebon 2 kali gagal dilelang di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (5 Mei 2010 dan 21 Juni 2010), rencana lelang ke-3 akan dilaksanakan Juni 2010, Jika ketiga lelang tersebut gagal maka artefak akan dijual melalui balai lelang Internasional.

“Saya tidak setuju dengan adanya pelelangan warisan budaya bawah air, karena seharusnya dijadikan ‘culture goods’, bukan dijadikan ‘economic goods’, kecuali hasil penjualan nantinya untuk pelestarian bangsa Indonesia,” kata Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Dr. Supratikno Rahardjo, saat seminar Warisan Budaya Bawah Air : Apakah Harus Dilelang”, di Museum Nasional, Jakarta.

Pelelangan Warisan Budaya Bawah Air ini tentunya didukung oleh Undang-Undang yang mengatur tentang cagar budaya, tetapi sayangnya belum disosialisasikan secara mendalam, Undang-Undang yang ada saat ini adalah UU RI no.5/1992 tentang BCB (Benda Cagar Budaya) Pelestarian dan Perlindungan dan Kepres no.12/2009 tentang PANNAS (Panitia Nasional) BMKT untuk Pemanfaatan Ekonomi.

“Dua sampai tiga tahun kedepan, Indonesia belum memutuskan ratifikasi, dari negara di Asia, hanya Kamboja yang menandatangani perjanjian ratifikasi,” kata Wartawan Koran Kompas, Yurnaldi, pada saat seminar itu.

Pameran tersebut menghadirkan beberapa peninggalan bersejarah dari bawah laut seperti Pameran Koleksi Keramik Gambir (Jakarta), Pispot Situs Intan (Kepulauan Seribu), Situs Cirebon (abad 10 M), Situs Karang Heliputan, dan Situs Batu Hitam (Keramik glasir tiga warna dari China sekitar abad 6-9 M).
Surya Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar